Selasa, 14 Mei 2013

Pengertian Perkawinan menurut islam

Pengertian Perkawinan menurut islam |Agama | Aluf the Girl |



 Saat kita membicarakan tentang yang satu ini, pasti gak akan ada habisnya karena pembicaraan tentang perkawinan sangatlah menarik. Begitu banyak pendapat yang di kemukakan oleh orang-orang terutama tentang arti dari sebuah perkawinan.karena perkawinan sebagai suatu lembaga mempunyai banayak segi dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang baik secara agama dan hukum masyarakat. Perkawinan adalah terkumpul dan menyatu.Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. perkawinan itu suatu lembaga yang suci.

Perkawinan merupakan lembaga yang suci dapat di buktikan dengan perlangsungannya, tata cara, hubungan suami istri, cara melakukannya dan cara pernyelesaian perceraian. yang pokok-pokok pengaturannya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. " Berbaktilah kamu kepada Allah SWT yang atas dengan nama-Nya kamu saling meminta untuk menjadi pasangan hidup", pada Q.S .4 ayat 1. "Takutlah kamu kepada Allah mengenai urusan wanita, karena kamu telah mengambil mereka dari orang tuanya dengan amanat Allah SWT". demikian pesan Nabi Muhammad 82 hari sebelum kambali ke rahmatullah.

Dalam hukum islam, pernikahan berarti melaksanakan ajaran agama "Barang siapa yang menikah berarti ia telah melaksanakan separuh ajaran agamanya,yang separuh lagi hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT". Rosulullah memerintahkan kepada orang-orang yang telah sanggup menikah /berumah tangga untuk menikah, karenah pernikahan akan memelihara dari perbuatan yang di larang oeleh Allah SWT. Agama islam menganjurkan bahkan mewajibkan pernikahan. Tujuannya jelas agar manusia dapat melanjutkan keturunan/membinah Mawaddah warohmah (cinta & kasih sayang)dalam kehidupan keluarga. karenah Hidup itu adalah Cinta dan Ibadah...


 . 
.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda...