Matematika

Matematika adalah pelajaran yang sangat mudah di pahami, jika kita benar-benar ingin tahu...

Agama

Pada Hakekatnya Agama itu penting banget buat kita dan kehidupan sehari-hari.

Puisi

Puisi bebas adalah puisi yang tidak terikat oleh beberapa aturan khusus, yaitu jumlah baris tiap bait, jumlah suku kata tiap baris, sajak, irama, ritma dan pilihan kata.

Teknologi

Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia..

Blogger

Blogger adalah objek pelaku dari sebuah blog, dengan kata lain Blogger (terlepas dari aksi google yang membeli domain blogger.com untuk layanan blognya) adalah orang-orang yang senantiasa menulis dan mengupdate blognya..

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2013

Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan | Agama | Aluf the Girl |



Menurut pandangan syari’ah ada lima hukum dasar pernikahan, kelima hukum tersebut sangat erat hubunganya dengan jatidiri dan emampuan seseorang mengenai fisik, psikis dan materi,
1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah. meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
2. Makruh
Makruh menikah bagi orang yang tidak menyukai pernikahan dan tidak menghendaki atau tidak memiliki keinginan mempunyai keturunan, disamping itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, dan pernikahannya tidak menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
4. Haram
Pernikahan jadi aram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menika dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Sunah
Pernikahan menjadi sunah bagi laki-laki Ta’iq, yaitu laki-laki yang sudah mampu secara finansial, kuat sekali keinginanya untuk bersetubuh, kuat sekali keinginan untuk punya keturunan. meskipun ia disibukkan dengan urusan beribadah. hukum ini juga berlaku bagi perempuan.
Ibnu Urfah menambahkan dalam bentuk lain tentang wajibnya menikah bagi perempuan, yaitu lemahnya si perempuan dari kekuatan dirinya serta tidak adanya yang melindungi dirinya selain dengan menikah. (Qurrotul Uyun, hal 8)

Pengertian Perkawinan menurut islam

Pengertian Perkawinan menurut islam |Agama | Aluf the Girl |



 Saat kita membicarakan tentang yang satu ini, pasti gak akan ada habisnya karena pembicaraan tentang perkawinan sangatlah menarik. Begitu banyak pendapat yang di kemukakan oleh orang-orang terutama tentang arti dari sebuah perkawinan.karena perkawinan sebagai suatu lembaga mempunyai banayak segi dan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang baik secara agama dan hukum masyarakat. Perkawinan adalah terkumpul dan menyatu.Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. perkawinan itu suatu lembaga yang suci.

Perkawinan merupakan lembaga yang suci dapat di buktikan dengan perlangsungannya, tata cara, hubungan suami istri, cara melakukannya dan cara pernyelesaian perceraian. yang pokok-pokok pengaturannya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. " Berbaktilah kamu kepada Allah SWT yang atas dengan nama-Nya kamu saling meminta untuk menjadi pasangan hidup", pada Q.S .4 ayat 1. "Takutlah kamu kepada Allah mengenai urusan wanita, karena kamu telah mengambil mereka dari orang tuanya dengan amanat Allah SWT". demikian pesan Nabi Muhammad 82 hari sebelum kambali ke rahmatullah.

Dalam hukum islam, pernikahan berarti melaksanakan ajaran agama "Barang siapa yang menikah berarti ia telah melaksanakan separuh ajaran agamanya,yang separuh lagi hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT". Rosulullah memerintahkan kepada orang-orang yang telah sanggup menikah /berumah tangga untuk menikah, karenah pernikahan akan memelihara dari perbuatan yang di larang oeleh Allah SWT. Agama islam menganjurkan bahkan mewajibkan pernikahan. Tujuannya jelas agar manusia dapat melanjutkan keturunan/membinah Mawaddah warohmah (cinta & kasih sayang)dalam kehidupan keluarga. karenah Hidup itu adalah Cinta dan Ibadah...


 . 
.

Minggu, 12 Mei 2013

Anjuran Menikah Dalam Islam

Aluf the Girl |Agama | Anjuran menikah dalam Islam |


Hem,,,... tau gak sih..???? Kita t2 Dianjurkan tuk menikah??... Tapi lok pikir soal menikah t2 kykx hal yang paling ribet dan memusingkan kepala...,,.
Ea tapi karna sudah di anjurkan pa boleh buat, mungkin harus mengikuti anjuran itu ea,,,

Menurut islam Ajuran Untuk Menikah nie...Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
a. Menikah Adalah Sunnah Para Nabi dan Rasul
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra’d : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa r bersabda,”Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna’, [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
Hinna’ artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna’ melainkan Haya’ yang maknanya adalah rasa malu.
b. Menikah Adalah Bagian Dari ‘Tanda’ Kekuasan Allah SWT
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
c. Menikah Adalah Salah Satu Jalan Untuk Menjadikan Seseorang Kaya
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
d. Menikah Adalah Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
e. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
 Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata: ‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.” (al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh’un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
“Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda: ‘Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya bangun malam, juga tidak, saya berpuasa, juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.’” (Riwayat Bukhari)

Nah ada satu poin yang harus kita ingat tentang sabda nabi "Barang siapa yang tidak suka dengan sunnah ku,, maka dia bukan dari golonanku". hem sebagai kaum mudah nie.. mangkanya jangan cumak berfikir pacarn terus dan gak mau menikah. berarti jika kalian gak mau menikah maka bukan golongan ummat nabi Muhammad SAW. maka jika kalian mampu dan takut berzina makah cepat-cepatlah menikah.. biar di akui ummat nabi..





Selasa, 16 April 2013

Hukum Organ Tubuh Yang Terpotong


        Begitu banyak pendapat tentang hal ini, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. bahwasanya Darah Organ tubuh yang terpotong itu Najis. maka Organ yang terpotong itu di samakan dengan kotoran. jika Organ tersebut terlanjur di pasang kembali maka awajib di lepas kembali.
        untuk memperjelas hukum ini  ada dua pendapat tentang Hukum Organ yang terpotong:
1. menurut Qoul masyhur, hukumnyah organ yang terpotong itu sama dengan bangkai karnah bangkai manusia itu suci, maka Organ yang terpotong itu hukumnyah suci.misalnya terjadi kecelakaan dan Organ telinganya terpotong mak boleh saja telinga tersebut di sambung kembali.
2 . menurut Qoul tsani, Hukum organ yang terpotong itu disamakan dengan najis maka organ tubuh yang terpisah dari manusia itu dihukumi nnajis juga. jadi, jika telinga terpotong tidak boleh disambung lagi, seandainya sudah terlanjur disambung, maka hukumnya wajib dilepas kembali, jika tidak dikhawatirkan terjadi bahaya.