Selasa, 16 April 2013

Hukum Organ Tubuh Yang Terpotong


        Begitu banyak pendapat tentang hal ini, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan. bahwasanya Darah Organ tubuh yang terpotong itu Najis. maka Organ yang terpotong itu di samakan dengan kotoran. jika Organ tersebut terlanjur di pasang kembali maka awajib di lepas kembali.
        untuk memperjelas hukum ini  ada dua pendapat tentang Hukum Organ yang terpotong:
1. menurut Qoul masyhur, hukumnyah organ yang terpotong itu sama dengan bangkai karnah bangkai manusia itu suci, maka Organ yang terpotong itu hukumnyah suci.misalnya terjadi kecelakaan dan Organ telinganya terpotong mak boleh saja telinga tersebut di sambung kembali.
2 . menurut Qoul tsani, Hukum organ yang terpotong itu disamakan dengan najis maka organ tubuh yang terpisah dari manusia itu dihukumi nnajis juga. jadi, jika telinga terpotong tidak boleh disambung lagi, seandainya sudah terlanjur disambung, maka hukumnya wajib dilepas kembali, jika tidak dikhawatirkan terjadi bahaya.

2 komentar :

Silahkan berikan komentar anda...